Selasa, 30 September 2008

KELAIKAN OPERASIONAL KAPAL PERIKANAN



I. Kelaikan Operasional Kapal


Berdasaran Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 1986 Sertifikasi Kelaik Lautan Kapal Penangkap Ikan " setiap kapal penangkap ikan yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal penangkap ikan dan kapal penangkap ikan yang dinyatakan memenuhi persyaratan kelaik lautan diberikan surat dan sertifikat berupa Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan".

1. Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Surat tanda kebangsaan kapal diberikan pada kapal ikan dengan ketentuan sebagai berikut:
* Surat laut : isi kotor kapal 500 m3 atau 175 GT
* Pas tahunan : isi kotor kapal 20 m3 atau 7 GT
* Pas putih : isi kotor kapal <20>10 m3
* Pas biru : isi kotor kapal 10 m3 atau 3 GT

2. Sertifikat Kelaikan Kapal, Kelaikan kapal penangkap ikan meliputi :
* Konstruksi dan tata susunan kapal
* Stabilitas dan garis muat kapal
* Perlengkapan kapal
* Permesinan dan listrik kapal
* Sistem dan perlengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran
* Sistem dan perlengkapan pencegahan pencemaran dari kapal
* Jumlah dan susunan awak kapal

Perlengkapan kapal, Alat pemadam kebakaran dan alat penolong berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No Kp 46/1/1/-83 tahun 1983 menetapkan bahwa : "Kapal dengan ukuran isi kotor kapal <> 100 m3, kapal dilengkapi 1 sampan dan dayung.
10. Dua tabung pemadam kebakaran ( kapasitas 9 liter jenis bursa ).
11. Satu bak pasir ( kapasitas 0,5 m3 ) dan 2 sekop.
12. Dua Pelampung penolong dan tali secukupnya (wama Jingga dan tulisan nama kapal).
13. Jaket penyelamat setiap pelaya (wama jingga).
14. Alat apung lainnya.
15. Alat isyarat dalam bahaya.
16. Isi kotor kapal > 100 m3 kapal dilengkapi alat komunikasi radio.
17. Minuman, makanan dan obat-obatan.
* Persediaan air minum > 5 liter/pelayar/hari dan cadangan air minuman selama > 5 hari.
* Persediaan makanan : Persyaratan gizi dan tidak rusak serta jumlah yang cukup untuk semua pelayar
selama pelayaran.
* Perlengkapan kesehatan : alat balut, obat batuk, obat demam malaria, influenza, sakit perut dll.

3. Persyaratan Pengawakan Kapal Penangkapa Ikan
Sesuai dengan peraturan pemenntah RI Nomor 7 tahun 200 tentang Kepelautan untuk pengawakan kapal penangkap ikan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang berlayar hams diawali:

* Seorang nakhoda dan beberapa perwira kapal yang memiliki
o Sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan dan
o Sertifikat keterampilan dasar pelaut sesuai dengan daerah pelayaran, ukuran kapal dan daya penggerak
kapal.
* Sejumlah awak kapal ( ABK ) yang memiliki sertifikat keterampilan dasar pelaut.
* Sertifikat keahlian pelaut nautika kapal penangkap ikan
* Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat I
* Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat II
* Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat III

Sertifikat keahlian pelaut tekhnik permesinan kapal penangkap ikan:
* Sertifikat Ahli Mesin Kapal Penangkap Ikan tingkat I
* Sertifikat Ahli Mesin Kapal Penangkap Ikan tingkat II
* Sertifikat Ahli Mesin Kapal Penangkap Ikan tingkat III
* Persyaratan pengawakan kapal penangkap ikan sesuai dengan ukuran kapal dan daerah operasinya
#Kapal dengan bobot 35 GT dan daerah pelayaran <60>

Tidak ada komentar: